PPID SEKOLAH
PPID Sekolah adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan sekolah.
Sederhananya, PPID Sekolah adalah unit kerja atau petugas khusus yang bertanggung jawab untuk mengelola, menyediakan, dan melayani urusan keterbukaan informasi publik di sekolah tersebut. Karena sekolah negeri (dan beberapa sekolah swasta tertentu yang menerima dana publik/BOS) dikategorikan sebagai Badan Publik, mereka wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat.
1. Apa Saja Tugas PPID Sekolah?
-
Menyediakan Informasi Berkala: Mengumumkan informasi yang wajib diketahui publik tanpa harus diminta (misalnya: profil sekolah, visi-misi, kurikulum, dan struktur organisasi).
-
Menyediakan Informasi Serta-Merta: Memberikan informasi darurat atau penting secara cepat (misalnya: pengumuman libur darurat, zonasi PPDB, atau tanggap bencana).
-
Melayani Permintaan Informasi: Menerima dan memproses permohonan dari wali murid, jurnalis, atau masyarakat yang membutuhkan data tertentu (misalnya: rincian penggunaan dana BOS atau laporan tahunan).
-
Menguji Konsekuensi: Memilah mana informasi yang boleh dibuka untuk umum dan mana yang harus dikecualikan (rahasia), seperti data pribadi siswa atau dokumen evaluasi rahasia.
2. Dasar Hukum
Kewajiban pembentukan PPID ini didasarkan pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Di tingkat sekolah, strukturnya biasanya dipimpin oleh Kepala Sekolah sebagai Atasan PPID, dan dibantu oleh guru atau staf tata usaha sebagai pelaksana harian.
Apakah Anda sedang menyusun struktur PPID untuk sekolah Anda, atau ada informasi spesifik dari suatu sekolah yang ingin Anda akses melalui PPID?





-100x100.jpeg)
