Penghapusan Jalur Zonasi
Sesuai Dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Nomor ; 420/4239/SMA.2/Disdik.SS/2020. Perihal Khusus Untuk Sekolah Berasrama (Boarding School), Diberi Bkebijakan Dapat Menerima Peserta Didik Melalui Jalur PMPA Sebayak 50% Dari Daya Tampung Sekolah, Maka Kami Beritahukan Kepada Bapak/Ibu Bahwa SMA Plus Negeri 2 Banyuasin III Tahun Pelajaran 2020/2021 Tidak Menerima Pendaftaran Peserta Didik Baru Melalui Jalur ZONASI. Untuk Jalur PMPA,Afirmasi, Dan Mutasi Orang Tua Sebanyak 50% Dari Daya Tampung. Maka Dari Itu Calon Pendaftaran Yang Sudah Mendaftar Lewat Jalur Zonasi Diharapkan Berpindah Ke Jalur PMPA Atau Jalur Tes Mandiri.
Demikian Perubahan Kami Sampaikan Agar Yang Berkepentinngan Memakluminya, Atas Perhatian Dan Kerjasamnya Kami Ucapkan Terima Kasih.





-100x100.jpeg)
